Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) terus memperkuat langkah strategis dalam menata masa depan daerah setelah aktivitas pertambangan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menyusun Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2026.
Penyusunan dokumen tersebut dilakukan melalui kolaborasi dengan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (FT UGM), Yogyakarta. Pembahasan berlangsung di Gedung Pusat FT UGM pada Kamis (1/10/2026) dan menjadi bagian penting dalam mempersiapkan pengelolaan wilayah setelah kegiatan pertambangan.
Menyiapkan Rencana Pascatambang yang Terukur
Dalam agenda tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fery Afriyanto, hadir mengikuti Rapat Kerja Teknis terkait penyusunan dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang.
Rencana tersebut akan diterapkan di Kabupaten Bangka Tengah dan Kabupaten Bangka Selatan. Penyusunan dokumen diharapkan dapat dilakukan secara komprehensif dan terukur sehingga mampu menyesuaikan kebutuhan pembangunan daerah sekaligus memperhatikan kondisi lingkungan.
Pj. Sekda Fery menegaskan bahwa reklamasi dan pascatambang bukan hanya persoalan mengembalikan kondisi lahan, tetapi juga menjadi bagian dari perencanaan pembangunan Babel dalam jangka panjang.
“Menindaklanjuti hasil dari pertemuan Pak Gubernur Hidayat kerjasama dengan pihak Fakultas Teknik UGM pada bulan Mei lalu. Maka kami sudah siap untuk melaksanakan dan merumuskan serta menyusun dokumen untuk pengawasan dan pasca-tambang untuk PT Izin Pertambangan”, terang Pj. Sekda Fery.
Mendukung Legalitas Tambang Rakyat
Kerja sama Pemprov Babel dengan FT UGM juga memiliki tujuan strategis dalam mendukung proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Penyusunan Rencana Reklamasi Pascatambang menjadi salah satu persyaratan yang dibutuhkan untuk mempercepat proses tersebut.
Melalui langkah ini, legalisasi kegiatan tambang rakyat dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) diharapkan dapat berjalan dengan lebih baik. Perencanaan yang matang diperlukan agar aktivitas pertambangan tetap memiliki arah pengelolaan yang jelas, termasuk ketika kegiatan tersebut berakhir.
Pemulihan Lingkungan dan Peluang Ekonomi
Pemprov Babel memandang bahwa pengelolaan kawasan pascatambang perlu diarahkan pada pemulihan fungsi lingkungan sekaligus membuka peluang baru bagi masyarakat. Reklamasi tidak cukup hanya dilakukan dengan mengembalikan kondisi lahan, tetapi juga perlu mempertimbangkan bagaimana kawasan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan produktif lainnya.
Dalam pelaksanaannya, dukungan pendanaan menjadi salah satu faktor penting. Dana kegiatan pembangunan tersebut nantinya bersumber dari Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) komponen lingkungan yang merupakan retribusi yang disetorkan oleh pemegang IPR.
Dengan pengelolaan yang tepat, kawasan bekas tambang diharapkan dapat menjadi bagian dari transformasi pembangunan daerah. Lahan yang sebelumnya digunakan untuk aktivitas pertambangan dapat diarahkan untuk pemanfaatan ruang yang lebih produktif dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
Menguatkan Perencanaan Berbasis Akademik
Kolaborasi dengan FT UGM diharapkan dapat memperkuat aspek akademik dan teknis dalam penyusunan dokumen reklamasi dan pascatambang. Berbagai kajian, masukan, serta rekomendasi berbasis keilmuan menjadi bahan penting agar rencana yang dibuat memiliki dasar yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif.
Melalui penyusunan rencana yang terintegrasi, Pemprov Babel berupaya membangun tata kelola wilayah pascatambang yang lebih baik. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari persiapan menuju pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada kebutuhan saat ini, tetapi juga mempertimbangkan lingkungan, potensi ekonomi, serta kepentingan generasi mendatang.
Dalam Rapat Kerja Teknis tersebut, Pj. Sekda Fery turut didampingi Kepala Dinas Bakuda Babel Yunan Helmi, Kepala Biro Umum Setda Babel, dan Kepala Bidang Energi Dinas ESDM Babel.










