Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN Eddy Soeparno menyerap aspirasi dan masukan dari para Guru Besar, dosen, serta peneliti Universitas Airlangga (Unair) sebagai bagian dari proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengendalian Perubahan Iklim yang berkeadilan.
Keterlibatan kalangan akademisi dinilai penting untuk memastikan regulasi yang disusun memiliki dasar ilmiah yang kuat sekaligus mampu menjawab persoalan perubahan iklim yang terjadi di tengah masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus membuka ruang dialog dengan perguruan tinggi, Guru Besar, peneliti, dan berbagai pusat kajian,” kata Eddy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Eddy menegaskan, MPR ingin menghasilkan regulasi yang responsif, berbasis sains, dapat diterapkan, melindungi masyarakat, serta memperkuat ketahanan Indonesia dalam menghadapi perubahan iklim.
Perubahan Iklim Jadi Risiko Sistemik
Dalam diskusi bersama akademisi Unair, Eddy menilai perubahan iklim kini telah menjadi risiko sistemik bagi pembangunan sekaligus ketahanan nasional. Dampaknya tidak berdiri sendiri, tetapi berhubungan dengan berbagai sektor strategis, mulai dari energi, pangan, kesehatan, infrastruktur, perekonomian, hingga perlindungan terhadap kelompok masyarakat yang paling rentan.
Karena cakupannya luas dan saling berkaitan, Indonesia membutuhkan kerangka hukum yang komprehensif untuk mengendalikan dampak perubahan iklim.
“RUU Pengendalian Perubahan Iklim yang Berkeadilan ini harus mampu mengintegrasikan kepentingan lingkungan dengan pembangunan ekonomi, ketahanan energi, perlindungan masyarakat, dan kepentingan generasi mendatang,” tuturnya.
Menurut Eddy, RUU tersebut diharapkan menjadi kerangka hukum iklim nasional yang terintegrasi. Dengan demikian, kebijakan perubahan iklim tidak berjalan secara sektoral dan terpisah, melainkan memiliki arah yang saling terhubung.
Kerangka hukum itu mencakup target dan perencanaan perubahan iklim, mitigasi dan adaptasi, loss and damage atau kerugian dan kerusakan, pendanaan iklim, nilai ekonomi karbon, transisi berkeadilan, data dan MRV, kelembagaan, partisipasi publik, pengawasan, hingga penegakan hukum.
Dorong Tata Kelola yang Transparan
Eddy menyampaikan bahwa upaya mencapai target penurunan emisi harus berjalan beriringan dengan penguatan tata kelola. Target tersebut perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan yang terukur, transparan, dapat diawasi, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, aspek kelembagaan, ketersediaan data, pendanaan, partisipasi publik, dan penegakan hukum menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari RUU Pengendalian Perubahan Iklim.
Kehadiran sistem data dan mekanisme pengukuran, pelaporan, serta verifikasi juga menjadi penting agar kebijakan iklim tidak berhenti pada target di atas kertas. Implementasi harus dapat dipantau sehingga pemerintah dan pemangku kepentingan memiliki dasar yang jelas dalam mengevaluasi pencapaian.
Keadilan Iklim untuk Masyarakat Rentan
Selain aspek tata kelola, Eddy turut menekankan pentingnya prinsip keadilan iklim. Menurutnya, kebijakan perubahan iklim harus mampu memastikan distribusi manfaat dan beban yang adil, terutama bagi masyarakat serta kelompok yang paling rentan terhadap dampaknya.
“Jangan sampai masyarakat yang kontribusinya paling kecil terhadap perubahan iklim justru menjadi kelompok yang paling besar menanggung dampaknya,” ucap Eddy.
Prinsip tersebut, lanjutnya, perlu hadir dalam berbagai aspek pengendalian perubahan iklim, termasuk mitigasi, adaptasi, pendanaan, serta proses transisi energi.
Pendekatan keadilan menjadi penting karena perubahan iklim dapat memberikan dampak yang berbeda terhadap setiap kelompok masyarakat. Karena itu, penyusunan kebijakan perlu mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat agar agenda pengendalian iklim tidak justru menciptakan beban baru.
Transisi Energi Jadi Peluang Ekonomi
Dalam konteks tersebut, Eddy melihat transisi energi sebagai bagian strategis dari agenda perubahan iklim sekaligus peluang bagi pembangunan ekonomi nasional.
Menurutnya, transisi energi dapat memperkuat ketahanan energi, mendorong investasi baru, menciptakan green jobs and industries atau industri dan pekerjaan ramah lingkungan, memperkuat dekarbonisasi, serta membuka peluang penerimaan negara melalui perdagangan karbon dan pengembangan energi terbarukan.
Transisi energi, menurut Eddy, tidak semata-mata harus dipandang sebagai kewajiban untuk menekan emisi. Agenda tersebut juga dapat menjadi pintu masuk bagi Indonesia untuk membangun sumber-sumber ekonomi baru yang lebih produktif.
Pengelolaan transisi secara tepat dinilai berpotensi menciptakan lapangan pekerjaan, menarik investasi, sekaligus memperkuat kemandirian energi nasional. Dengan pendekatan tersebut, agenda lingkungan dapat berjalan beriringan dengan kepentingan pembangunan ekonomi.
Libatkan Pusat Kajian Akademik
Para akademisi yang terlibat dalam diskusi tersebut tergabung dalam The Center for Environmental, Social, and Governance Studies (CESGS) Unair.
Sejumlah tokoh turut menyambut kedatangan Eddy, antara lain Wakil Rektor Unair Bidang Sumber Daya Profesor Ardianto, Guru Besar sekaligus Rektor Unair periode 2015–2020 Prof. Mohammad Nasih, serta jajaran Guru Besar dan akademisi yang tergabung dalam CESGS.
Keterlibatan perguruan tinggi diharapkan dapat memperkaya substansi RUU dengan perspektif ilmiah dan hasil kajian yang relevan. Dialog antara pembentuk kebijakan dan kalangan akademisi juga menjadi bagian penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan tidak hanya memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga mampu diterapkan secara nyata.
Dengan memasukkan aspek lingkungan, ekonomi, energi, perlindungan masyarakat, serta keadilan antargenerasi, RUU Pengendalian Perubahan Iklim diharapkan dapat menjadi pijakan bagi Indonesia dalam menghadapi tantangan perubahan iklim secara lebih terarah dan berkelanjutan.










