Universitas Brawijaya (UB) dan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat komitmen membangun lingkungan perguruan tinggi yang bersih dan berintegritas. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan piagam pencanangan Piloting Program Pengendalian Gratifikasi (PPG).
Penandatanganan piagam berlangsung di Kampus UIN Maulana Malik Ibrahim Malang pada Kamis (17/9/2026). Program ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pencegahan korupsi sekaligus menumbuhkan budaya integritas di lingkungan perguruan tinggi.
Rektor Universitas Brawijaya Prof. Widodo mengatakan perguruan tinggi mempunyai posisi penting dalam membentuk pola pikir generasi muda yang kelak menjadi calon pemimpin bangsa. Karena itu, pendidikan dinilai menjadi salah satu ruang strategis untuk menanamkan nilai antikorupsi sejak dini.
“Acara ini merupakan bagian dari kolaborasi perguruan tinggi dengan KPK. Kita ingin korupsi betul-betul dihalangi mulai dari dasar, yaitu gratifikasi dan pola pikir masyarakat, terutama mahasiswa sebagai generasi penerus,” ujar Prof. Widodo.
Integritas Harus Menjadi Budaya Kampus
Menurut Widodo, membangun integritas tidak cukup hanya dilakukan melalui penerbitan berbagai aturan. Nilai tersebut perlu tumbuh menjadi bagian dari ekosistem kampus dan diterapkan secara konsisten oleh seluruh sivitas akademika.
“Target UB adalah membangun ekosistem yang lebih baik dan berintegritas, khususnya bagi sivitas akademika, dosen, tenaga kependidikan, serta mahasiswa,” katanya.
Pandangan tersebut menempatkan pengendalian gratifikasi bukan semata sebagai persoalan administratif, tetapi juga sebagai bagian dari pembentukan kebiasaan dan karakter di lingkungan pendidikan tinggi.
Ketua KPK Komjen Pol. Setyo Budiyanto, S.H., M.H. menjelaskan bahwa gratifikasi perlu dipahami secara cermat. Dalam kehidupan sehari-hari, pemberian tertentu terkadang dianggap sebagai bentuk apresiasi atau tanda terima kasih. Namun, konteks pemberian tetap perlu diperhatikan, terutama jika berkaitan dengan jabatan dan kewenangan.
“Bicara masalah gratifikasi sering kali berbeda tipis antara tanda terima kasih yang diberikan secara terang-terangan dengan suap yang diberikan secara sembunyi-sembunyi. Oleh karena itu, kita harus memaknainya secara cermat,” jelas Setyo.
Keteladanan Jadi Bagian Penting
Setyo menambahkan, gratifikasi dapat muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari barang hingga fasilitas tertentu. Pemberian yang terlihat sederhana pun perlu menjadi perhatian apabila mempunyai keterkaitan dengan posisi, kewenangan, atau kepentingan tertentu.
Ia menekankan bahwa pengendalian gratifikasi tidak akan cukup apabila hanya bergantung pada pemahaman terhadap aturan. Penerapannya membutuhkan keteladanan dan perilaku nyata dari setiap unsur yang berada dalam ekosistem perguruan tinggi.
“Memang kita beraktivitas dengan intelektual dan merasa mantap dengan pemahaman yang dimiliki. Namun itu tidak cukup. Harus ada contoh nyata, bagaimana tenaga pendidik memberikan pelayanan dan menyelesaikan persoalan,” tegasnya.
Perguruan tinggi sendiri merupakan ekosistem yang melibatkan banyak pihak. Karena itu, pengendalian gratifikasi perlu dilakukan secara menyeluruh, baik dalam hubungan mahasiswa dengan dosen, tenaga kependidikan, maupun dengan orang tua mahasiswa.
Pendidikan untuk Membentuk Generasi Berintegritas
Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Prof. Dr. Hj. Ilfi Nur Diana, M.Si. pada kesempatan tersebut menegaskan posisi strategis perguruan tinggi dalam memperkuat integritas nasional. Pendidikan, menurutnya, tidak hanya berorientasi pada pencapaian akademik, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam membentuk calon pendidik dan pemimpin yang memiliki moral.
Rangkaian penandatanganan piagam diawali oleh Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, kemudian dilanjutkan oleh Rektor UB Prof. Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D.Med.Sc.
Prosesi tersebut disaksikan langsung oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Ketua KPK Komjen Pol. Setyo Budiyanto, S.H., M.H.
Melalui pencanangan PPG, UB, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, dan KPK memperkuat langkah bersama untuk menjadikan pengendalian gratifikasi sebagai bagian dari pembangunan ekosistem perguruan tinggi yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Komitmen tersebut diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan piagam. Implementasinya perlu dilanjutkan melalui sistem pengendalian yang jelas, keteladanan dari para pemangku kepentingan, serta pembentukan perilaku antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari sivitas akademika.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari Program Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN) yang diarahkan untuk memperkuat pencegahan korupsi sekaligus membangun budaya integritas di lingkungan perguruan tinggi.










