RUU Pengendalian Perubahan Iklim, Eddy Soeparno Libatkan Akademisi Unair

Ikon Campus Daily web

Sabtu, 12 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

dok. jatim.antaranews.com

dok. jatim.antaranews.com

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN Eddy Soeparno menyerap aspirasi dan masukan dari para Guru Besar, dosen, serta peneliti Universitas Airlangga (Unair) sebagai bagian dari proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengendalian Perubahan Iklim yang berkeadilan.

Keterlibatan kalangan akademisi dinilai penting untuk memastikan regulasi yang disusun memiliki dasar ilmiah yang kuat sekaligus mampu menjawab persoalan perubahan iklim yang terjadi di tengah masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus membuka ruang dialog dengan perguruan tinggi, Guru Besar, peneliti, dan berbagai pusat kajian,” kata Eddy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Eddy menegaskan, MPR ingin menghasilkan regulasi yang responsif, berbasis sains, dapat diterapkan, melindungi masyarakat, serta memperkuat ketahanan Indonesia dalam menghadapi perubahan iklim.

Perubahan Iklim Jadi Risiko Sistemik

Dalam diskusi bersama akademisi Unair, Eddy menilai perubahan iklim kini telah menjadi risiko sistemik bagi pembangunan sekaligus ketahanan nasional. Dampaknya tidak berdiri sendiri, tetapi berhubungan dengan berbagai sektor strategis, mulai dari energi, pangan, kesehatan, infrastruktur, perekonomian, hingga perlindungan terhadap kelompok masyarakat yang paling rentan.

Karena cakupannya luas dan saling berkaitan, Indonesia membutuhkan kerangka hukum yang komprehensif untuk mengendalikan dampak perubahan iklim.

“RUU Pengendalian Perubahan Iklim yang Berkeadilan ini harus mampu mengintegrasikan kepentingan lingkungan dengan pembangunan ekonomi, ketahanan energi, perlindungan masyarakat, dan kepentingan generasi mendatang,” tuturnya.

Menurut Eddy, RUU tersebut diharapkan menjadi kerangka hukum iklim nasional yang terintegrasi. Dengan demikian, kebijakan perubahan iklim tidak berjalan secara sektoral dan terpisah, melainkan memiliki arah yang saling terhubung.

Baca Juga :  UPI Hibahkan Teknologi Irigasi Cerdas Berbasis IoT untuk Petani Cibiru Wetan

Kerangka hukum itu mencakup target dan perencanaan perubahan iklim, mitigasi dan adaptasi, loss and damage atau kerugian dan kerusakan, pendanaan iklim, nilai ekonomi karbon, transisi berkeadilan, data dan MRV, kelembagaan, partisipasi publik, pengawasan, hingga penegakan hukum.

Dorong Tata Kelola yang Transparan

Eddy menyampaikan bahwa upaya mencapai target penurunan emisi harus berjalan beriringan dengan penguatan tata kelola. Target tersebut perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan yang terukur, transparan, dapat diawasi, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, aspek kelembagaan, ketersediaan data, pendanaan, partisipasi publik, dan penegakan hukum menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari RUU Pengendalian Perubahan Iklim.

Kehadiran sistem data dan mekanisme pengukuran, pelaporan, serta verifikasi juga menjadi penting agar kebijakan iklim tidak berhenti pada target di atas kertas. Implementasi harus dapat dipantau sehingga pemerintah dan pemangku kepentingan memiliki dasar yang jelas dalam mengevaluasi pencapaian.

Keadilan Iklim untuk Masyarakat Rentan

Selain aspek tata kelola, Eddy turut menekankan pentingnya prinsip keadilan iklim. Menurutnya, kebijakan perubahan iklim harus mampu memastikan distribusi manfaat dan beban yang adil, terutama bagi masyarakat serta kelompok yang paling rentan terhadap dampaknya.

“Jangan sampai masyarakat yang kontribusinya paling kecil terhadap perubahan iklim justru menjadi kelompok yang paling besar menanggung dampaknya,” ucap Eddy.

Prinsip tersebut, lanjutnya, perlu hadir dalam berbagai aspek pengendalian perubahan iklim, termasuk mitigasi, adaptasi, pendanaan, serta proses transisi energi.

Pendekatan keadilan menjadi penting karena perubahan iklim dapat memberikan dampak yang berbeda terhadap setiap kelompok masyarakat. Karena itu, penyusunan kebijakan perlu mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat agar agenda pengendalian iklim tidak justru menciptakan beban baru.

Baca Juga :  Dari Sejarah hingga Budaya, SENJATA 2026 UNAIR Bicara Jati Diri Bangsa

Transisi Energi Jadi Peluang Ekonomi

Dalam konteks tersebut, Eddy melihat transisi energi sebagai bagian strategis dari agenda perubahan iklim sekaligus peluang bagi pembangunan ekonomi nasional.

Menurutnya, transisi energi dapat memperkuat ketahanan energi, mendorong investasi baru, menciptakan green jobs and industries atau industri dan pekerjaan ramah lingkungan, memperkuat dekarbonisasi, serta membuka peluang penerimaan negara melalui perdagangan karbon dan pengembangan energi terbarukan.

Transisi energi, menurut Eddy, tidak semata-mata harus dipandang sebagai kewajiban untuk menekan emisi. Agenda tersebut juga dapat menjadi pintu masuk bagi Indonesia untuk membangun sumber-sumber ekonomi baru yang lebih produktif.

Pengelolaan transisi secara tepat dinilai berpotensi menciptakan lapangan pekerjaan, menarik investasi, sekaligus memperkuat kemandirian energi nasional. Dengan pendekatan tersebut, agenda lingkungan dapat berjalan beriringan dengan kepentingan pembangunan ekonomi.

Libatkan Pusat Kajian Akademik

Para akademisi yang terlibat dalam diskusi tersebut tergabung dalam The Center for Environmental, Social, and Governance Studies (CESGS) Unair.

Sejumlah tokoh turut menyambut kedatangan Eddy, antara lain Wakil Rektor Unair Bidang Sumber Daya Profesor Ardianto, Guru Besar sekaligus Rektor Unair periode 2015–2020 Prof. Mohammad Nasih, serta jajaran Guru Besar dan akademisi yang tergabung dalam CESGS.

Keterlibatan perguruan tinggi diharapkan dapat memperkaya substansi RUU dengan perspektif ilmiah dan hasil kajian yang relevan. Dialog antara pembentuk kebijakan dan kalangan akademisi juga menjadi bagian penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan tidak hanya memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga mampu diterapkan secara nyata.

Dengan memasukkan aspek lingkungan, ekonomi, energi, perlindungan masyarakat, serta keadilan antargenerasi, RUU Pengendalian Perubahan Iklim diharapkan dapat menjadi pijakan bagi Indonesia dalam menghadapi tantangan perubahan iklim secara lebih terarah dan berkelanjutan.

Follow WhatsApp Channel campusdaily.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UI Dorong Standar Nasional Pengelolaan Asrama Mahasiswa
Mahasiswa UNESA 5 Ikuti Hari Jadi ke-351 Magetan, Dukung Semangat Kemajuan Daerah
Mahasiswa UPI Raih Juara III KMHE 2026, Mobil Listriknya Tembus Efisiensi 494,52 Km/kWh
UNU Jogja dan UIN Syekh Wasil Kediri Jajaki Kolaborasi.
Tiga Mahasiswa UIN Malang Juara Debat Bahasa Arab, Unggul di Tingkat Nasional
UIN KHAS Jember Petakan Kebutuhan Lansia di Panti Sosial dan Pesantren
Belajar Praktik Baik, FK UPN Veteran Jakarta Kunjungi FK Universitas Brawijaya
Dari Sejarah hingga Budaya, SENJATA 2026 UNAIR Bicara Jati Diri Bangsa

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:42 WIB

UI Dorong Standar Nasional Pengelolaan Asrama Mahasiswa

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:28 WIB

Mahasiswa UNESA 5 Ikuti Hari Jadi ke-351 Magetan, Dukung Semangat Kemajuan Daerah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Mahasiswa UPI Raih Juara III KMHE 2026, Mobil Listriknya Tembus Efisiensi 494,52 Km/kWh

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:40 WIB

UNU Jogja dan UIN Syekh Wasil Kediri Jajaki Kolaborasi.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:24 WIB

Tiga Mahasiswa UIN Malang Juara Debat Bahasa Arab, Unggul di Tingkat Nasional

Berita Terbaru

Kampus

Cara Kirim Artikel Mahasiswa di Media Online

Rabu, 2 Sep 2026 - 21:30 WIB

dok.megapolitan.antaranews.com

Kampus

UI Dorong Standar Nasional Pengelolaan Asrama Mahasiswa

Senin, 19 Okt 2026 - 10:42 WIB

Opini

Media Sosial Mengubah Cara Mahasiswa Berkomunikasi

Selasa, 13 Okt 2026 - 20:13 WIB