107 Dosen UIN KHAS Jember Lulus Sertifikasi Pendidik PTKI Tahun 2025

Sabtu, 28 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Pengembangan Website Campus Daily
+ Donasi

Portalmahasiswa-Sebanyak 107 dosen Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember dinyatakan lulus Sertifikasi Pendidik Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Tahun 2025. Kelulusan ini ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 10527 Tahun 2025 tentang Penetapan Kelulusan Peserta Sertifikasi Pendidik untuk Dosen PTKI, yang ditandatangani dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa nama-nama yang tercantum dalam lampiran dinyatakan lulus sertifikasi pendidik dan berhak memperoleh nomor registrasi, sertifikat pendidik, serta tunjangan profesi pendidik. Tunjangan profesi tersebut mulai diberikan terhitung sejak 1 Januari 2026, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Tingkatkan Mutu Akademik, FIKK UNJ Susun Skema Sertifikasi Terstandar

Para dosen yang dinyatakan lulus berasal dari berbagai rumpun keilmuan, mulai dari sains dan teknologi, ilmu sosial dan humaniora, ekonomi dan bisnis syariah, hingga studi keislaman. Status kepegawaian peserta pun beragam, mencakup ASN PNS, ASN PPPK, maupun non-ASN, dengan jenjang jabatan fungsional mulai dari Asisten Ahli hingga Lektor. Sebagian di antaranya juga telah menempuh pendidikan doktoral (S3), mencerminkan peningkatan kualitas sumber daya manusia akademik di lingkungan UIN KHAS Jember.

Sertifikasi pendidik dosen merupakan instrumen penting dalam menjamin profesionalisme, kompetensi, dan mutu pembelajaran di perguruan tinggi. Kelulusan 107 dosen ini menjadi indikator bahwa proses pembinaan, pengembangan karier, dan peningkatan kapasitas dosen di UIN KHAS Jember berjalan secara sistematis dan berkelanjutan.

Baca Juga :  SNBP 2026, Keperawatan UPI Paling Diburu, Kampus Raih Peminat Terbanyak

Sementara itu, bagi peserta yang belum dinyatakan lulus, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memberikan kesempatan untuk mengikuti program sertifikasi kembali setelah memperoleh pembinaan di perguruan tinggi tempat bertugas. Kebijakan ini menegaskan bahwa sertifikasi tidak semata bersifat selektif, tetapi juga edukatif dan berorientasi pada peningkatan kualitas dosen secara berkelanjutan.

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar administratif serta akademik bagi penguatan profesionalisme dosen PTKI, termasuk di UIN KHAS Jember, dalam menjawab tantangan pendidikan tinggi keagamaan Islam yang semakin kompleks dan dinamis.

 

Berita Terkait

3.596 Mahasiswa Baru UNY Dibekali Karakter dan Kepemimpinan Sejak Awal Perkuliahan
Lutfi Fitriyani Buktikan Mahasiswa TRKI UNDIP Bisa Berdampak bagi Lingkungan
UPI Kenalkan Teknologi VR-AI untuk Tingkatkan Literasi Kesehatan Mental Pekerja Migran di Jepang
Cara Kirim Artikel Mahasiswa di Media Online
UPI Hibahkan Teknologi Irigasi Cerdas Berbasis IoT untuk Petani Cibiru Wetan
UB dan Singapura Kolaborasi Evaluasi Layanan Kegawatdaruratan di Jawa Timur
UPI Latih Guru SIJB Produksi Media Pembelajaran Berbasis AI
20 Mahasiswa Resmi Jadi Duta Kampus UIN KHAS Jember 2026

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 13:30

3.596 Mahasiswa Baru UNY Dibekali Karakter dan Kepemimpinan Sejak Awal Perkuliahan

Sabtu, 5 September 2026 - 15:40

Lutfi Fitriyani Buktikan Mahasiswa TRKI UNDIP Bisa Berdampak bagi Lingkungan

Rabu, 2 September 2026 - 21:30

Cara Kirim Artikel Mahasiswa di Media Online

Rabu, 2 September 2026 - 12:08

UPI Hibahkan Teknologi Irigasi Cerdas Berbasis IoT untuk Petani Cibiru Wetan

Selasa, 1 September 2026 - 23:09

UB dan Singapura Kolaborasi Evaluasi Layanan Kegawatdaruratan di Jawa Timur

Berita Terbaru

Kampus

Cara Kirim Artikel Mahasiswa di Media Online

Rabu, 2 Sep 2026 - 21:30