KPK Soroti Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru di Kampus

Ikon Campus Daily web

Selasa, 1 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kampus Daily | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti dugaan praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi. Sorotan tersebut mencuat setelah KPK menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka dalam perkara pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru jalur seleksi mandiri.

KPK menduga praktik pengondisian dalam proses penerimaan mahasiswa baru tidak hanya terjadi di Unsoed. Lembaga antirasuah tersebut menilai pola serupa berpotensi terjadi di perguruan tinggi lainnya.

“Memang ada dugaan bahwa praktik-praktik pengondisian pada proses penerimaan mahasiswa baru ini tidak hanya terjadi di Unila (Universitas Negeri Lampung) ataupun di Unsoed saja, tetapi di kampus-kampus lain juga diduga jamak terjadi,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).

Kasus Kedua Setelah Unila

Budi menjelaskan, perkara dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru di Unsoed merupakan kasus kedua yang ditangani KPK setelah sebelumnya mengungkap perkara serupa di Universitas Negeri Lampung (Unila) pada 2022.

Menurutnya, setelah kasus di Unila terungkap, KPK telah melakukan langkah pencegahan dengan menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada sejumlah perguruan tinggi negeri.

“Pada 2022, merespons adanya perkara di Unila tersebut, KPK kemudian menerbitkan surat edaran untuk perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan negeri, dan juga politeknik negeri,” ujar Budi.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa persoalan integritas dalam penerimaan mahasiswa baru tidak hanya berkaitan dengan penindakan terhadap pelaku, tetapi juga menyangkut pentingnya membangun sistem penerimaan yang transparan dan dapat diawasi.

KPK Buka Ruang Pengaduan

KPK juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan atau mengalami dugaan praktik korupsi di lingkungan perguruan tinggi negeri.

Laporan masyarakat dapat menjadi salah satu sumber informasi bagi KPK untuk melakukan telaah dan menentukan langkah penanganan sesuai dengan karakteristik permasalahan yang disampaikan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, jika memang mengetahui atau mengalami adanya dugaan praktik-praktik serupa seperti perkara di Unsoed, silakan melapor kepada KPK. Tentu semuanya nanti akan ditelaah, dianalisis, dan ditentukan tindak lanjutnya. Bagaimana pendekatan yang dilakukan oleh KPK nanti bergantung pada permasalahan yang disampaikan oleh masyarakat,” kata Budi.

Selain masyarakat, KPK juga meminta pihak internal perguruan tinggi mengambil langkah nyata untuk memperbaiki sistem dan membangun lingkungan akademik yang berintegritas.

“Kepada entitas di kampus, agar secara serius menindaklanjuti. Permasalahan ini harapannya menjadi pemantik untuk perbaikan ekosistem kampus yang lebih berintegritas. Tentunya dengan langkah-langkah nyata, tidak berhenti pada komitmen, tetapi betul-betul melakukan upaya perbaikan sistem,” ucapnya.

Baca Juga :  Dosen Universitas Kader Bangsa Raih Best Presenter di Public Health Symposium UGM 2026

Enam Orang Jadi Tersangka

Dalam perkara Unsoed, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

KPK mengungkap perkara tersebut terbagi dalam tiga klaster, yakni dugaan pemerasan, gratifikasi, serta pemberian atau penerimaan uang yang disebut sebagai “mahar” dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Klaster Pertama: Dugaan Pemerasan Rp650 Juta

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran melalui jalur seleksi mandiri.

Pada Agustus 2026, Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III, atas sepengetahuan Akhmad Sodiq, diduga memerintahkan Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto untuk meminta uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa dengan iming-iming dapat membantu kelulusan.

“Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta,” jelas Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Senin (24/8).

Permintaan tersebut kemudian dipenuhi oleh orang tua calon mahasiswa. Namun, calon mahasiswa yang telah membayar justru dinyatakan tidak lulus seleksi.

Orang tua calon mahasiswa kemudian meminta uangnya dikembalikan. Akan tetapi, uang tersebut disebut telah digunakan oleh Dian dan Adhi.

“Jadi artinya uang yang tadi sudah diberikan oleh orang tua ini sudah dipakai oleh saudara DMW dan AW sendiri,” imbuh Taufik.

Untuk mengembalikan uang tersebut, Norman kemudian diduga meminjam uang dari salah satu pihak swasta. Pinjaman itu disebut akan dibayar menggunakan pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed.

“Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung,” tutur Taufik.

Klaster Kedua: Gratifikasi Rp680 Juta

Klaster kedua berkaitan dengan dugaan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2025 dan 2026.

Dalam perkara ini, Akhmad Sodiq diduga memberikan arahan kepada Mulyono mengenai penerimaan uang dari calon mahasiswa atau pihak yang berkepentingan dengan proses penerimaan.

“Pada seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 jalur mandiri, ASO memberikan perintah kepada MYN dengan kode ‘jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih’,” ucap Taufik.

Baca Juga :  Public Speaking, Keterampilan Penting untuk Meningkatkan Kepercayaan Diri Mahasiswa

KPK menduga Mulyono kemudian menerima uang sekurang-kurangnya Rp680 juta dengan sepengetahuan Sodiq. Uang tersebut juga diduga berkaitan dengan pembelian tiga bidang tanah yang diatasnamakan Mulyono.

“Atas hal tersebut, MYN atas sepengetahuan ASO diduga melakukan penerimaan lainnya/gratifikasi berupa uang sekurang-kurangnya senilai Rp 680 juta,” lanjutnya.

Klaster Ketiga: Dugaan “Tawar-Menawar Mahar”

Klaster ketiga berkaitan dengan dugaan praktik “tawar-menawar mahar” dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri pada 2026.

Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto diduga berkomunikasi dengan pihak yang disebut sebagai pengepul calon mahasiswa baru. Dalam komunikasi tersebut, diduga terjadi negosiasi mengenai sejumlah uang yang harus diberikan untuk membantu calon mahasiswa masuk melalui jalur mandiri.

“Bahwa pada periode yang sama (2026), diketahui Eko selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru di Unsoed. Dalam komunikasi tersebut diketahui, Eko atas sepengetahuan Akhmad Sodiq melakukan ‘tawar menawar mahar’ dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri,” kata Taufik.

Setelah kesepakatan tercapai, Eko diduga menerima uang dengan total mencapai Rp1,12 miliar sepanjang 2025-2026.

“Setelah sepakat mengenai ‘mahar’ tersebut, Eko kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp 1,12 miliar (2025-2026),” katanya.

Uang tersebut kemudian dilaporkan kepada Akhmad Sodiq. KPK juga menyebut Sodiq memberikan akses akun miliknya kepada Eko untuk melakukan persetujuan atau approval terhadap calon mahasiswa yang telah memberikan uang.

“Atas penerimaan tersebut, Eko melaporkannya kepada Akhmad Sodiq. Bahwa kemudian Akhmad Sodiq memberikan akses user id-nya kepada Eko untuk proses otorisasi ‘klik’ atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang,” ujarnya.

Pelajaran bagi Perguruan Tinggi

Kasus Unsoed menjadi pengingat bahwa proses penerimaan mahasiswa baru merupakan salah satu area yang membutuhkan pengawasan ketat. Jalur seleksi mandiri, khususnya, perlu memiliki mekanisme yang transparan agar keputusan penerimaan mahasiswa dapat dipertanggungjawabkan secara akademik maupun administratif.

Bagi perguruan tinggi, pencegahan korupsi tidak cukup dilakukan melalui deklarasi integritas atau aturan tertulis. Sistem penerimaan perlu dilengkapi dengan mekanisme pengawasan, dokumentasi keputusan, pemisahan kewenangan, serta kanal pengaduan yang dapat digunakan mahasiswa, calon mahasiswa, orang tua, maupun masyarakat.

Dari sisi masyarakat, penting untuk memahami bahwa proses penerimaan mahasiswa baru harus berlangsung berdasarkan mekanisme resmi yang telah ditetapkan perguruan tinggi. Permintaan sejumlah uang dengan janji kelulusan atau kemudahan masuk melalui jalur tertentu patut menjadi tanda peringatan dan, apabila terdapat indikasi pelanggaran, dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang.

Dengan demikian, persoalan integritas dalam penerimaan mahasiswa baru bukan hanya menjadi tanggung jawab pimpinan perguruan tinggi. Dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, orang tua, calon mahasiswa, serta masyarakat memiliki peran dalam menciptakan ekosistem pendidikan tinggi yang transparan dan bebas dari praktik korupsi.

Follow WhatsApp Channel campusdaily.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Garut Lepas Mahasiswa KKN UPI, Fokus Tingkatkan Pendidikan
Mahasiswa UPI Ciptakan Netravest, Rompi AI untuk Bantu Tunanetra
UGM Bagikan Strategi Merawat Tanaman Pakan Ternak di Musim Kemarau
Mahasiswa Mappi di UNJ Digembleng untuk Jadi Pribadi Tangguh dan Berani
PORSI JAWARA II Diikuti 18 PTKIN, UIN KHAS Kirim 125 Kontingen
Baznas Siapkan Rp22 Miliar untuk Beasiswa 200 Mahasiswa Palestina
Sunday Market UMKM Banyumeneng Hadirkan Ruang Baru untuk Produk Lokal
Riset UGM Eksplorasi Kesumba Keling, Bahan Alam untuk Kandidat Terapi TNBC

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 00:04 WIB

Bupati Garut Lepas Mahasiswa KKN UPI, Fokus Tingkatkan Pendidikan

Jumat, 11 September 2026 - 15:12 WIB

Mahasiswa UPI Ciptakan Netravest, Rompi AI untuk Bantu Tunanetra

Jumat, 11 September 2026 - 12:53 WIB

UGM Bagikan Strategi Merawat Tanaman Pakan Ternak di Musim Kemarau

Kamis, 10 September 2026 - 18:29 WIB

Mahasiswa Mappi di UNJ Digembleng untuk Jadi Pribadi Tangguh dan Berani

Kamis, 10 September 2026 - 13:28 WIB

PORSI JAWARA II Diikuti 18 PTKIN, UIN KHAS Kirim 125 Kontingen

Berita Terbaru

Kampus

Cara Kirim Artikel Mahasiswa di Media Online

Rabu, 2 Sep 2026 - 21:30 WIB

dok.megapolitan.antaranews.com

Kampus

UI Dorong Standar Nasional Pengelolaan Asrama Mahasiswa

Senin, 19 Okt 2026 - 10:42 WIB

Opini

Media Sosial Mengubah Cara Mahasiswa Berkomunikasi

Selasa, 13 Okt 2026 - 20:13 WIB